bicara bengkulu | bicara lebih banyak tentang Bengkulu

HOT NEWS

UU Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1967
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan pemerintahan di Propinsi
Sumatera Selatan, untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan,Undang-undang
No. 25 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 70) yoncto Undang-undang No. 14 tahun 1964
(Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95), perlu ditinjau kembali,
b. bahwa sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten
Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, perlu dipisahkan dan
selanjutnya dibentuk menjadi satu daerah propinsi baru, yaitu Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur
dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
Mengingat:
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2. ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXI/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. Republik Indonesia No. XXXIII/MPRS/1967;
4. Undang-undang No.25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14
tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95);
5. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83).

Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

MEMUTUSKAN:
Dengan mengubah Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undangundang
No.14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95).
Menetapkan:
Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.





BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1) Membentuk Propinsi Bengkulu yang wilayahnya meliputi Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu
Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, yang dipisahkan dari Propinsi Sumatera Selatan
dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto
Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95).
(2) Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun
1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14(Lembaran Negara tahun 1964 No. 95) diubah menjadi
Propinsi Sumatera Selatan baru, setelah wilayahnya dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu.
(2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 18 tahun 1965 pasal 22 ayat (1), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Bengkulu dan Propinsi Sumatera Selatan masing-masing
terdiri dari 40 orang anggota.
Pasal 4
Bagi masing-masing Propinsi dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 25
tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 - (Lembaran-
Negara tahun 1964 No. 95), sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.


BAB II
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan
lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Propinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan pasal 1, sampai saat
ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

Pasal 6
Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan lama pada saat Undang-undang ini berlaku tetap menjabat sebagai
Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan.

Pasal 7
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
Propinsi Sumatera Selatan lama tetap berkedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka yang bertempat tinggal pokok di dalam
wilayah Propinsi Bengkulu,berhenti sebagai anggota.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1), diisi menurut peraturan
perundangan yang berlaku.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) yang bertempat
tinggal pokok Di dalam wilayah Propinsi Bengkulu, oleh Menteri Dalam Negeri dapat diangkat menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Bengkulu.

Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Propinsi Bengkulu, oleh Presiden ditunjuk penguasa yang dimaksud
pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83).

Pasal 9
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan. Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan
lama tetap menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka yang
pengangkatannya pada kedudukannya itu semata-mata didasarkan atas kepentingan wilayah yang kini
telah menjadi Propinsi Bengkulu, diberhentikan sebagai anggota atas usul Kepala Daerah Propinsi
Sumatera Selatan.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) diisi menurut peraturan
perundangan yang berlaku
(3) Anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan lama yang diberhentikan seperti dimaksud
pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri dapat diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian
Propinsi Bengkulu.

Pasal 10
(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Propinsi
Sumatera Selatan menyerahkan kepada Kepala Daerah Propinsi Bengkulu:
a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Propinsi Bengkulu sebagai tenaga
pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan.
b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau
dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau
berfungsi dalam Propinsi Bengkulu.
c. alat pengangkutan di laut atau sungai dan perlengkapannya.
d. alat pengangkutan darat.
e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah tersedia.
f. Perkakas-perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak
lainnya.
(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11
Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan pada saat berlakunya
Undang-undang ini, selama Propinsi Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan
kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk
sementara waktu pelaksanaan pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Selama menjalankan pemerintahan sebagai dimaksud pada pasal 11, Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan
bagi Kabupaten dan Kotamadya dimaksud pada pasal 1.

Pasal 13
Pembiayaan pelaksanaan Undang-undang ini disiapkan dan berlaku untuk tahun anggaran 1968.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu" dan berlaku pada hari
yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 September 1967.
Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 September 1967.
PRESIDIUM KABINET AMPERA;
SEKRETARIS,

Ttd.
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 19


PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1967
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

PENJELASAN UMUM
1. Undang-undang ini mengubah wilayah Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No.
25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) juncto Undang-undang No. 14 tahun 1964
(Lembaran Negara tahun 1964 No. 95), dengan memisahkan sebagian wilayahnya dan memekarkan
wilayah-wilayah tersebut menjadi dua Daerah Tingkat I, yang masing-masing berhak mengatur dan
mengurus rumah-tangganya sendiri, yaitu Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Bengkulu.
2. Sebagian wilayah yang dipisahkan dari wilayah Propinsi Sumatera Selatan dimaksud di atas, yang
dibentuk menjadi Propinsi Bengkulu, meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Utara dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu. Dengan demikian maka Propinsi Sumatera Selatan
baru seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) wilayahnya meliputi:
1. Kabupaten Musi - Banyuasin.
2. Kabupaten Ogan - Komering Ilir.
3. Kabupaten Ogan - Komering Ulu.
4. Kabupaten Muara Enim.
5. Kabupaten Lahat.
6. Kabupaten Musi - Rawas.
7. Kabupaten Bangka.
8. Kabupaten Belitung.
9. Kotamadya Palembang.
10. Kotamadya Pangkal pinang.
3. Sebagai lbukota Propinsi Bengkulu ditetapkan Kotamadya Bengkulu.
4. Penyusunan Undang-undang ini berpegang pada Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara
tahun 1959 No. 70) juncto Undang-undang No.14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95)
dengan melakukan perubahan-perubahan seperlunya. Dengan demikian nampak perujudan dua propinsi
dimaksud, yang pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain dalam bentuk dan isinya.
5. Untuk Propinsi Bengkulu yang baru dibentuk berdasarkan Undang-undang ini, dengan sendirinya perlu
dibentuk perangkat Daerah yang baru,yaitu adanya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Badan
Pemerintah Harian serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa, Presiden menunjuk seorang
penguasa seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban
Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
7. Pembentukan Propinsi Bengkulu ini menjadi dasar pula dalam menetapkan tingkat kedudukan
perangkatnya.
8. Mengingat batas kemampuan di bidang keuangan, maka sebelum Pemerintah Propinsi Bengkulu berhak
dan berwenang mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, diperlukan adanya suatu-masa
peralihan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, tanpa mengurangi kedudukan Daerah Tingkat II dan
Kotamadya tersebut pada pasal 1 yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
Dengan demikian maka pemerintahan Propinsi Bengkulu seperti tersebut dalam pasal 11 adalah suatu
pemerintahan peralihan.
9. Dalam masa peralihan itu Menteri Dalam Negeri di samping menyiapkan perangkat Propinsi Bengkulu,
juga bersama-sama Menteri-menteri lainnya menyiapkan perangkat dinas daerah dan jawatan vertikal,
yang sebagai akibat terbentuknya Propinsi Bengkulu ini dipecah menjadi dua organic yang harus
dibangun secara memadai.
10. Anggaran pembiayaan pembentukan Propinsi Bengkulu diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan berlaku
mulai tahun Anggaran 1968 sampai tercapainya kemampuan bagi Propinsi Bengkulu, yang benar-benar
dapat mengurus rumah-tangganya sendiri.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Tidak diberikan penjelasan pasal demi pasal.
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1967 NOMOR 2828

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More