bicara bengkulu | bicara lebih banyak tentang Bengkulu

HOT NEWS

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968

BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1967 DAN PELAKSANAAN
PEMERINTAHAN DI PROPINSI BENGKULU

Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 1968 Tanggal: 5 Juli 1968

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa dengan Undang-undang No. 9 tahun 1967 (Lembara Negara tahun 1967 No.
19, Tambahan Lembaran-Negara No. 2828) Propinsi Bengkulu telah terbentuk;
b. bahwa untuk dapat segera terwujud Pemerintahan Propinsi Bengkulu tersebut yang
berhak mengatur dan mengurus-urusan rumah-tangganya sendiri. perlu ditetapkan
mulai berlakunya Undang-undang No. 9 tahun 1967 tentang pembentukan Propinsi
Bengkulu serta mengatur pelaksanaan Pemerintahannya dengan Peraturan
Pemerintah.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) ;
3. Undang-undang No. 9 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 19, Tambahan
Lembaran-Negara No. 2828).
Memutuskan :
Menetapkan :
Peraturan Pemerintah tentang berlakunja Undang-undang No. 9,tahun 1967 dan
pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi bengkulu.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Propinsi Bengkulu ialah Daerah yang dibentuk dengan Undang-undang No. 9 tahun
1967.
b. Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu ialah Pd. Kepala Daerah dengan dibantu oleh
sebuah Staf yang terdiri dari tenaga Ahli dan sebuah Badan Penasehat.
c. Pd. Kepala Daerah Propinsi Bengkulu ialah Pengusaha yang diangkat oleh Presiden
atas usul Menteri Dalam Negeri.

BAB II
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1967
Pasal 2
Undang-undang No. 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Juni 1968.

BAB III
KEWENANGAN PANGKAL
Pasal 3
Undang dan hak kewenangan yang telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah Propinsi
Bengkulu seperti dimaksud pada pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang No. 9 tahun 1967
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu.

BAB IV
PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH PROPINSI BENGKULU
Pasal 4
(1) Menteri Dalam Negeri menyyampaikan calon-calon kepada presiden untuk diangkat
sebagai Penguasa yang melaksanakan Pemerintahan Propinsi Bengkulu.
(2) Penguasa dimaksud ayat (1) disebut Pd. Gubernur Kepala Daerah dengan
kewenangan yang diatur pada pasal 18 Undang-undang No. 8 tahun 1965 yunco
pasal 8 Undang-undang No. 9 tahun 1967.
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan Pemerintah Propinsi Bengkulu Pd. Kepala Daerah dibantu oleh
sebuah Staf yang terdiri dari 5 (lima) orang tenaga Ahli.
(2) Menteri Dalam Negeri mengangkat Anggota-anggota Staf Tenaga Ahli dimaksud ayat
(1) dari calon-calon yang diusulkan oleh Pd. Kepala Daerah.
(3) Menteri Dalam Negeri dapt mengangkat Anggota-anggota Staf Tenaga Ahli tersebut
menyimpang dari ketentuan pada ayat (2).
Pasal 6
Staf Tenaga Ahli dikoordinir oleh Pd. Sekretaris Daerah
Pasal 7
(1) Pd. Sekretaris Daerah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari calon-calon yang
diusulkan oleh Pd. Kepaka Daerah
(2) Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat Pd. Sektretaris Daerah menyimpang dari
ketentuan pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Bengkulu. Pd, Kepala
Daerah dibantu oleh sebuah Badan Penasehat yang terdiri dari sebanyak-banyak 95
(lima) orang.
(2) Keanggotaan Badan Penasehat dimaksud ayat (1) diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri dari bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan
Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan dimaksud pada pasal 7 dan
pasal 9 Undang-undang No. 9 tahun 1967 serta Pemuka-pemuka Masyarakat
Bengkulu yang diusulkan oleh Pd. Kepala Daerah.
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dimaksud pada pasal 3, Pd.
Kepala Daerah menyusun Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas dinas Daerah,
beserta perangkatnya, dengan mengikuti formasi Pegawai yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dan memperhatikan keuangan Daerah
(2) Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah beserta perangkatnya
dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Sekretari Daerah dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pd. Sekretaris Daerah.
Pasal 10
Pd. Kepala Daerah Propinsi Bengkulu dan Kepada Daerah Propinsi Sumater Selatan
bersama-sama mengatur pelaksanaan penyerahan hal-hal yang sebelumnya dikuasai oleh
Propinsi Sumatera Selatan (lama) seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1 967
pasal 1 0 ayat (1).
Pasal 11
(1) Pembentukan dan pengangkatan Pejabat-pejabat dan pembantu-pembantunya untuk
Jawatan-jawatan di Propinsi Bengkulu dilakukan oleh Menteri-menteri yang
bersangkutan.
(2) Pd. Kepala Daerah membantu Menteri-menteri yang bersangkutan menyiapkan
perangkat Jawatan-jawatan dimaksud pada ayat (1)

BAB V
PENYEMPURNAAN PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
Apabila menurut penilaian Menteri Dalam Negeri kondisi dan situasi Daerah
Propinsi Bengkulu telah memungkinkan, maka perangkat pemerintah Propinsi Bengkulu
disempurnakan dengan menyiapkan penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong
Royong, pemilihan Gubernur Kepala Daerah dan perangkat lainnya.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1) Dalam menjalankan pemerintah Propinsi Bengkulu Pd. Kepala Daerah harus
memperhatikan kemampuan sumber keuangan Daerah yang ada.
(2) Biaya-biaya bertalian dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal 11 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.
(3) Modal pangkal guna membiayai pembangunan gedung untuk keperlua Pemerintah
Propinsi Bengkulu dan perumahan pegawai untuk tahun 1968 diatru oleh Menteri
Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri Keuangan.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas jalannya
Pemerintahan Propinsi Bengkulu.
(2) Menteri-menteri yang bersangkutan melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas Jawatan-jawatannya di Propinsi Bengkulu.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Segala sesuatu yang timblul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan segala
sesuatu yan belum cukup diatru dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatru dan
dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1) Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Pemerintahan Propinsi Bengkulu
(2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut
sampai dengan tanggal 1 Juni 1968
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 5 Juli 1968.

Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta,
Pada tanggal 5 Juli 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 34
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1968 NOMOR 1968
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 20 TAHUN 1968
TENTANG
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1967 DAN PELAKSANAAN
PEMERINTAHAN DI PROPINSI BENGKULU

PENJELASAN UMUM
1. Dengan Undang-undang No. 9 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 19,
Tambahan Lembaran-Negara No. 2828), wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu
Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu dijadikan
Daerah Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya
sendiri.
Dengan demikian secara formal Pemerintahan Daerah Propinsi Bengkulu tersebut
dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah.
Tetapi dalam Pasal 11 Undang-undang No. 9 tahun 1967 tersebut ditetapkan bahwa
mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan,
selama Propinsi Bengkulu belum dapat menjalankan hak dan kewenangan untuk
mengatur dan mengurus urusan rumah-tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk
sementara waktu pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian juga tentang berlakunya Undang-undang No. 9 tahun 1967 tersebut
menurut ketentuan Pasal 15 Undang-undang dimaksud, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan 2 (dua) Peraturan Pemerintah
dimaksud di atas.
3. Dengan ditetapkannya tanggal berlakunya Undang-undang pembentukannya maka
Propinsi Bengkulu benar-benar telah terbentuk dan terwujud sebagai wadah untuk
kemudian diisi dengan hak kewenangan, perangkat, pembiayaan dan sumber-sumber
keuangan lainnya sebagai modal pangkal dalam pelaksanaan pemerintahan Propinsi
Bengkulu.
4. Urusan dan hak kewenangan pangkal bagi Propinsi Bengkulu ialah urusan dan hak
kewenangan Propinsi Sumatera Selatan yang telah ditentukan dalam Undang-undang
No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) juncto Undang-undang
No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95).
5. Sebelum ada perangkat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun
1965, maka pemerintahan Propinsi Bengkulu dilaksanakan oleh perangkat peralihan
sampai mencapai kondisi dan situasi Daerahnya yang memungkinkan dibentuknya
perangkat Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1965.
Perangkat peralihan tersebut terdiri dari Pd. Kepala Daerah selaku penguasa tunggal
Pemerintah Daerah yang dibantu oleh Staf Tenaga Ahli dan Badan Penasehat, Pd.
Sekretaris Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah yang
ada serta Jawatan-jawatan yang akan dibentuk secara berangsur-angsur.
Staf Tenaga Ahli merupakan pembantu Pd. Kepala Daerah dalam bidang tehnis
Pemerintahan, yang terdiri dari Pejabat-pejabat ahli, baik ahli dalam bidang
Pemerintahan maupun dalam bidang ekonomi keuangan, pembangunan, pertanian
dan sebagainya.
Badan Penasehat juga merupakan pembantu Pd. Kepala Daerah dalam menentukan
kebijaksanaan dalam Pemerintahan, yang terdiri dari bekas Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Badan Pemerintah Harian Propinsi
Sumatera Selatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat, sehingga dengan demikian secara
tidak langsung dalam melaksanakan pemerintahan Propinsi Bengkulu sudah pula
mengikut-sertakan rakyat.
Dengan demikian Pd. Kepala Daerah yang merupakan penguasa tunggal dalam
melaksanakan tugasnya dapat dipertanggung-jawabkan kemampuan tehnisnya dengan
bantuan pendapat dan saran-saran dari masyarakat Daerah Bengkulu yang
disampaikan baik langsung ataupun melalui Badan Penasehat, sehingga masa
peralihan Pemerintah tersebut diharap segera diakhiri.
Perlu dijelaskan bahwa pendapat atau saran dari masing-masing Anggota Badan
Penasehat atau Keputusan Badan Penasehat tidak mengikat.
Pd. Sekretaris juga diangkat dari pejabat ahli karena dibebani tugas berat mengatur
administrasi pemerintahan pula di samping memimpin dan menyusun Sekretariat
Daerah dan mengkoordinir dinas-dinas yang ada juga mengkoordinir Staf Tenaga
Ahli.
Dalam masa Pemerintahan peralihan ini bersama-sama dengan Pemerintah Daerah
Sumatera Selatan juga harus dapat menyelesaikan dalam waktu yang singkat
penyerahan hal-hal yang sebelumnya dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama).
6. Di samping perangkat Daerah juga perlu adanya perangkat Jawatan-jawatan yang
akan diangkat dan dibentuk oleh Menteri-menteri yang bersangkutan yang sudah
barang tentu Pemerintah Daerah harus membantu dan memberikan fasilitas
seperlunya agar dapat terlaksana dalam waktu yang singkat seirama dengan
penyusunan perangkat organisasi Daerah sendiri.
7. Lamanya masa Pemerintahan peralihan ini tergantung pada kemampuan Pemerintah
Daerah beserta seluruh perangkatnya,dengan selalu mendapat bantuan yang terusmenerus
dari masyarakat Bengkulu sendiri yaitu sampai tercapainya kondisi dan
situasi Daerah yang menurut penilaian Menteri Dalam Negeri memungkinkan secara
penuh penyusunan pemerintahan Propinsi Bengkulu setaraf dengan pemerintahan
Propinsi lainnya yang telah ada.
8. Kecuali biaya routine yang diperlukan untuk pemerintahan Propinsi, dianggap perlu
diberikan modal pangkal oleh Pemerintah sesuai dengan kemampuan Pemerintah.
Pemerintah Daerah harus berusaha merealisir jenis-jenis pajak yang telah diserahkan
oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama) yang kemudian pelaksanaannya harus
diintensifkan. Berhubung dengan itu tanpa mengurangi semangat Pemeiintah Daerah
untuk berusaha menjalankan pemerintahannya dengan sebaik-baiknya, harus selalu
diperhatikan kemampuan sumber keuangan yang ada untuk keseimbangan
pembiayaan.
Oleh karena itu pulalah mata anggaran untuk pembiayaan pembentukan Jawatanjawatan
dan pengangkatan perangkatnya seluruhnya harus dibebankan kepada
Departemen yang bersangkutan.
Pemerintah Daerah hanya membantu dan menyediakan fasilitas seperlunya.
9. Pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Propinsi Bengkulu oleh
Menteri Dalam Negeri dan pelaksanaan tugas Jawatan-jawatan oleh Menteri-menteri
yang bersangkutan memang sudah sewajarnya, tetapi dalam hal ini perlu ditegaskan
mengingat pemerintahan Propinsi Bengkulu dalam periode pemerintahan peralihan
yang perlu mendapatkan sorotan dan perhatian khusus dari Pemerintah agar masa
peralihan segera dapat diakhiri dan terbentuk pemerintahan Propinsi sepadan dengan
pemerintahan Propinsi lainnya.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Lihat penjelasan umum.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Lihat penjelasan umum.
Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa urusan dan hak kewenangan Propinsi Bengkulu
dimaksud ialah urusan dan hak kewenangan yang nyata-nyata dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah Propinsi Sumatera Selatan (lama) pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
mengingat bahwa urusan-urusan dan hak kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi tersebut
seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 1959, sebagian ada yang telah
diserahkan kepada Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Propinsi yang
bersangkutan, maka perincian urusan dan hak kewenangan Propinsi Bengkulu sebaiknya
diselesaikan bersama oleh Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Pd. Kepala Daerah
Propinsi Bengkulu.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan perangkat ialah aparatur sebagaimana diatur dalam penjelasan
Undang-undang No. 9 tahun 1967.
Pasal 5
Lihat penjelasan umum.
Staf Tenaga Ahli membantu Pd. Kepala Daerah stiap hari dan adalah sebagai
pegawai.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Lihat penjelasan umum.
Pasal 8
Lihat penjelasan umum.
Kemungkinan bahwa dari Anggota-anggota Badan Penasehat ada yang bukan
pegawai dan kepada mereka dapat diberikan honorarium yang akan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 9
Lihat penjelasan umum.
Pasal 10
Lihat penjelasan umum.
Pasal 11
Lihat penjelasan umum.
Pasal 12
Lihat penjelasan umum.
Pasal 13
Lihat penjelasan umum.
Pasal 14
Lihat penjelasan umum.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More